Permohonan Informasi
                    							Pemohon informasi adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan sebagai berikut :
                    							
                    							1. [Wajib] Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pribadi.
                    							
                    							2. [Opsional] Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.
                                                
Buat Permohonan         
                                            
                                                Berdasarkan Undang-Undang RI No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasysrakatan, pasal 16 ayat 1 agar dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut :
                        						
                        						1. [Opsional] Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD dan ART. 
                        						
                        						2. [Wajib] Surat keterangan domisili. 
                        						
                        						3. [Opsional] Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama kelompok.
                        						
                        						4. [Opsional] Surat keterangan terdaftar di kesbangpol linmas.
                                                
                                                
Buat Permohonan     
                                            
                        						Berdasarkan Undang-Undang RI No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasysrakatan, pasal 11 ayat 1 agar dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut :
                        						
                        						1. [Wajib] Akta pendirian yang telah terdaftar di Kemntrian Hukum dan Hak Asasi manusia / Pengadilan Negeri. 
                        						
                        						2. [Wajib] Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD dan ART. 
                        						
                        						3. [Wajib] Surat keterangan domisili. 
                        						
                        						4. [Wajib] Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama kelompok.
                                                
Buat Permohonan