Permohonan Informasi
Pemohon informasi adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan sebagai berikut :
1. [Wajib] Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pribadi.
2. [Opsional] Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.
Buat Permohonan
Berdasarkan Undang-Undang RI No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasysrakatan, pasal 16 ayat 1 agar dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. [Opsional] Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD dan ART.
2. [Wajib] Surat keterangan domisili.
3. [Opsional] Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama kelompok.
4. [Opsional] Surat keterangan terdaftar di kesbangpol linmas.
Buat Permohonan
Berdasarkan Undang-Undang RI No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasysrakatan, pasal 11 ayat 1 agar dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. [Wajib] Akta pendirian yang telah terdaftar di Kemntrian Hukum dan Hak Asasi manusia / Pengadilan Negeri.
2. [Wajib] Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD dan ART.
3. [Wajib] Surat keterangan domisili.
4. [Wajib] Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama kelompok.
Buat Permohonan