Tupoksi & Wewenang

TUGAS POKOK

PPID Desa Parit Kebumen juga memiliki tugas menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik desa, termasuk rekapitulasi jumlah permohonan, permohonan yang dikabulkan atau ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.


FUNGSI

a. perumusan kebijaksanan pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Layanan Infrastukutur E-Govemment, Bidang Layanan Aplikasi E-Govemment, Bidang Statistik dan Persandian;

b. pelaksanaan kebijakan pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Layanan Infrastukutur E-Govemment, Bidang Layanan Aplikasi E-Govemment, Bidang Statistik dan Persandian;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Layanan Infrastukutur E-Govemment, Bidang Layanan Aplikasi E-Govemment, Bidang Statistik dan Persandian;

d. pelaksanaru:1 administrasi pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Layanan Infrastukutur E-Govemment, Bidang Layanan Aplikasi E-Govemment, Bidang Statistik dan Persandian; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan lingkup fungsinya.


WEWENANG

PPID Desa Parit Kebumen bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa. (2) PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.